1. Kasus tentang pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan/kantor akuntan! Jabarkan!
Contoh
Kasus Suap Mulyana W Kusuma.
Kasus
ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU
diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan
dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu
kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.
Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut
lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu,
maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah
lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati
pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada
anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut,
tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia
bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan
menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
ANALISA
:
Berdasarkan
kode etik akuntan, saya lebih setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa
Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya
tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan
karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan
komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang
mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya
dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan
dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung,
menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak
sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan uang untuk menjalankan tugasnya sebagai
auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar