Kamis, 29 November 2012

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK PONDAM RW DI PT. SEJAHTERA


KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK PONDAM RW DI PT. SEJAHTERA
 
BAB I
PENDAHULUAN

            Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi.
            Herry dan Agustiny Merrina (2007) menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha. Para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya tersebut. Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan guna menunjang profesionalisme.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
            Etika profesi akuntansi adalah tata cara yang mengatur seseorang untuk bersikap untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
            Secara umum etika dibagi menjadi 4 yaitu :
·         Etika Filosofis
Merupakan etika yang dipandang dari sudut filsafat serta etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral.
·         Etika Teologis
Adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan yang buruk menurut ajaran-ajaran agama.
·         Etika Sosiologis
Adalah etika yang memandang bagaimana cara seseorang menjalankan hidupnya serta berhubungan baik dengan masyarakat sekitar.
·         Etika Deontologis
Adalah suatu tindakan itu baik bukan dinilai berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri bagi dirinya sendiri.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika :
·         Kebutuhan individu setiap orang
·         Tidak ada pedoman
·         Kebiasaan atau perilaku individu yang tidak dikoreksi dan terakumulasi
·         Lingkungan yang tidak etnis
·        Perilaku dari suatu komunitas

BAB III
PEMBAHASAN

            Di dalam etika profesi akuntansi harus diperlukan sikap profesionalisme dengan objektivitas yang tinggi dimana seorang auditor harus bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada pada pihak lain.
            Dalam kasus Podam RW yang melakukan audit pada PT. SEJAHTERA dibutuhkan sikap profesionalisme yang tinggi dalam mengaudit setiap laporannya. PT. SEJAHTERA juga tidak harus menunjuk Podam RW untuk pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan, hal ini  merupakan langkah untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan. Karena kecurangan juga bisa terjadi karena klien dan akuntansi sudah saling mengenal dan mengetahui kelemahan laporan perusahaan tersebut, terlebih apabila seorang akuntan tersebut tidak mempunyai sikap profesionalisme yang tinggi dan banyaknya kesempatan untuk terjadinya manipulasi data. Namun apabila Podam RW memiliki sikap profesionalisme yang tinggi hal ini tentu tidak perlu dicemaskan. Tetapi akan lebih baik lagi jika PT. SEJAHTERA mencari kantor akuntan publik baru agar tidak terjadi kecurangan.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

            Dalam kasus ini perusahaan tersebut telah melanggar kode etik profesi akuntansi karena perusahaan memilih kantor akuntan yang telah ditunjukan oleh rekan akuntannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya manipukasi data atau kecurangan yang terjadi karena adanya kesempatan yang ada. Maka penulis dapat menyarankan pada PT. SEJAHTERA agar dapat merujuk kepada kantor akuntan lain yang dapat dipercaya dan jujur dalam memberikan jasanya.


DAFTAR PUSTAKA

Hery dan Merrina Agustiny. 2007. “Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap             Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor)”. Jurnal Akuntansi & Manajemen,           Vol. 18, No. 3 Desember 2007, 149-161.
Mulyadi. Auditing. Edisi ke-6. Jakarta : PT Salemba Empat,2002.