KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK PONDAM RW DI PT. SEJAHTERA
BAB I
PENDAHULUAN
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati.
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi.
Herry dan Agustiny Merrina (2007)
menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha.
Para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan
profesinya tersebut. Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman
pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yang
terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan
guna menunjang profesionalisme.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Etika profesi akuntansi adalah tata
cara yang mengatur seseorang untuk bersikap untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pada saat
mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya.
Secara umum etika dibagi menjadi 4
yaitu :
·
Etika Filosofis
Merupakan
etika yang dipandang dari sudut filsafat serta etika yang menguraikan
pokok-pokok etika atau moral.
·
Etika Teologis
Adalah
etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan yang buruk menurut ajaran-ajaran
agama.
·
Etika Sosiologis
Adalah
etika yang memandang bagaimana cara seseorang menjalankan hidupnya serta
berhubungan baik dengan masyarakat sekitar.
·
Etika Deontologis
Adalah
suatu tindakan itu baik bukan dinilai berdasarkan akibat atau tujuan baik dari
suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri bagi dirinya
sendiri.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelanggaran etika :
·
Kebutuhan individu
setiap orang
·
Tidak ada pedoman
·
Kebiasaan atau perilaku
individu yang tidak dikoreksi dan terakumulasi
·
Lingkungan yang tidak
etnis
·
Perilaku dari suatu
komunitas
BAB III
PEMBAHASAN
Di dalam etika profesi akuntansi harus diperlukan sikap
profesionalisme dengan objektivitas yang tinggi dimana seorang auditor harus
bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada pada pihak lain.
Dalam kasus Podam RW yang melakukan audit pada PT. SEJAHTERA
dibutuhkan sikap profesionalisme yang tinggi dalam mengaudit setiap laporannya.
PT. SEJAHTERA juga tidak harus menunjuk Podam RW untuk pengambilan keputusan
perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan
keuangan, hal ini merupakan langkah
untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan. Karena kecurangan juga
bisa terjadi karena klien dan akuntansi sudah saling mengenal dan mengetahui
kelemahan laporan perusahaan tersebut, terlebih apabila seorang akuntan
tersebut tidak mempunyai sikap profesionalisme yang tinggi dan banyaknya
kesempatan untuk terjadinya manipulasi data. Namun apabila Podam RW memiliki
sikap profesionalisme yang tinggi hal ini tentu tidak perlu dicemaskan. Tetapi
akan lebih baik lagi jika PT. SEJAHTERA mencari kantor akuntan publik baru agar
tidak terjadi kecurangan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam
kasus ini perusahaan tersebut telah melanggar kode etik profesi akuntansi
karena perusahaan memilih kantor akuntan yang telah ditunjukan oleh rekan
akuntannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya manipukasi data atau kecurangan
yang terjadi karena adanya kesempatan yang ada. Maka penulis dapat menyarankan
pada PT. SEJAHTERA agar dapat merujuk kepada kantor akuntan lain yang dapat
dipercaya dan jujur dalam memberikan jasanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Hery dan Merrina Agustiny. 2007.
“Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan
Keputusan Akuntan Publik (Auditor)”. Jurnal Akuntansi & Manajemen, Vol. 18, No. 3 Desember 2007,
149-161.
Mulyadi. Auditing. Edisi ke-6. Jakarta :
PT Salemba Empat,2002.